20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ada Perusahaan Malaysia, Singapura hingga Korea Selatan

  • Bagikan
BREAKING NEWS - KONPERS KABARESKRIM POLRI SOAL PENEGAKAN HUKUM KASUS KARHUTLA

BTM.CO.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari puluhan perusahaan tersebut, sejumlah korporasi diketahui memiliki penanaman modal asing (PMA), termasuk dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyidikan kasus karhutla menangani 97 korporasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan tercatat memiliki penanaman modal asing, sedangkan 75 lainnya merupakan perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri.

“Dari 97 korporasi yang ditangani dalam proses penyidikan, terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing (PMA). Rinciannya, delapan perusahaan dari Malaysia, sembilan perusahaan dari Singapura, dua perusahaan dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan,” ujar Asep.

Sementara itu, sebanyak 75 korporasi lainnya merupakan perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Dari total 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan bermodal asing yang berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Adapun 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla tersebut, yakni:

  1. PT HKI (PMA Singapura)
  2. PT RKA (PMA Malaysia)
  3. PT API (PMA Korea Selatan)
  4. PT AI (PMA Singapura)
  5. PT BOS
  6. PT AER
  7. PT SKM
  8. PT WLJ
  9. PT SAE
  10. PT BSLT
  11. PT CGUK
  12. PT FSL
  13. PT BPK
  14. PT PW
  15. PT BWL
  16. PT MIB
  17. PT STP
  18. PT JMS
  19. PT RAS
  20. PT MAS

Asep menegaskan, penegakan hukum kasus karhutla dilakukan terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Para korporasi tersebut diduga melakukan pelanggaran, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian, yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, hingga terbakarnya lahan.

Atas dugaan tersebut, korporasi dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Para tersangka terancam sanksi pidana dan denda. Ancaman denda yang disebutkan Kabareskrim berkisar Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla serta pertanggungjawaban korporasi atas dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan hidup. (Btm/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version