BTM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot Heroe Hernanda (GH), sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang berkaitan dengan proses kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Seperti diketahui, saat ini tersangka Gatot Heroe Hernanda (GH) menjabat kepala Bea Cukai Kediri Jawa Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan GH sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sebelumnya telah ditangani KPK dan melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Bea dan Cukai.
Menurutnya, dalam pengembangan penyidikan, KPK memperoleh bukti baru yang mengarah kepada keterlibatan GH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai pada periode 2025–2026.
“Ini merupakan update perkara Bea Cukai dan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dari hasil pengembangan penyidikan serta bukti baru yang diperoleh, KPK menetapkan GH sebagai tersangka,” ujar Achmad.
GH kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Achmad menyebut GH dijerat dengan tiga pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Dalam perkara tersebut, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang secara rutin kepada oknum pejabat Bea Cukai. Uang tersebut disebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura (SGD) sebagai “jatah bulanan”.
“Jatah uang bulanan dalam bentuk SGD, BC1 Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar dan BC3 Rp1 miliar. Jatah tersebut diberikan di ruang kerja,” ungkapnya.
KPK memastikan penahanan terhadap GH dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga masih mendalami aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan kepabeanan tersebut. (Btm/ddr)
