Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Wartawan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA — Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi
dan Informasi, Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya
berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain. Ia menyatakan tidak pernah
memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada
insan pers.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan
Pers, Senin (20/6/2022), di Tangerang Selatan, Banten. Dari Dewan Pers hadir Prof
Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota),
Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto
(anggota).

Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau
rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia
meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini pada
Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

BACA JUGA:   Penghentian Total Siaran TV Analog Tahap I Dimulai di Tiga Wilayah

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan
Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung
Dewan Pers,” ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan tersebut.

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan
sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji
kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Ia lalu menanyakan ke beberapa
pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak
menanggapi kegiatan lembaga itu.

BACA JUGA:   Kapolri: Terus Berjuang Buruh untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul

Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo menyatakan,
lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada LSP Pers Indonesia
untuk mengadakan pelatihan. Namun, rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi
wartawan.

Menurut Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika,
Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, persyaratan yang disampaikan LPS Pers
Indonesia sudah lengkap. Hal ini membuat Kemenkominfo memberikan izin pada
lembaga tersebut. Atas dasar rekomendasi dari Kemenkominfo itu pula lalu Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 2021 memberikan izin LSP Pers Indonesia
untuk mengadakan uji kompetensi jurnalis.

BACA JUGA:   NEWS BLITZ: Termasuk Batam, Petang Ini Presiden Jokowi Umumkan Secara Live Status PPKM di Indonesia

“Padahal Kepala BNSP, Kunjung Masehat, pernah menyatakan tidak akan
memberikan izin lembaga lain untuk mengadakan sertifikasi jurnalis. Pak Kunjung
telah mengingkari janjinya. Kami berharap izin itu dicabut,” tutur Hendry Ch Bangun
yang juga mantan wakil ketua Dewan Pers.

M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari
Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak
kekeliruannya. Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat
rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers.( BTM /r).

sumber : dewanpers.or.id

  • Bagikan