Ini Nama 6 Korporasi Disanksi Terkait Karhutla, 7.531 Hektare Lahan Terbakar

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam korporasi yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara. Total luas konsesi keenam perusahaan tersebut mencapai 201.391 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 7.531 hektare.

Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin disertai paksaan untuk melakukan pemulihan ekosistem hutan.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan penegakan hukum terhadap karhutla harus berlaku bagi semua pihak, termasuk korporasi, bukan hanya masyarakat kecil.

“Perintah Bapak Presiden, penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengenai kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi. Pada hari ini kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujarnya.

Penjatuhan sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menindak dugaan pelanggaran di sektor kehutanan sekaligus mendorong pemulihan kawasan hutan yang terdampak kebakaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman api. Pemerintah juga menelusuri pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujarnya.

Menurut Dwi, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk penerima manfaat atau beneficial owner dari aktivitas di areal konsesi yang terbakar.

Pemerintah juga membuka kemungkinan menempuh proses pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Selain sanksi administratif dan proses pidana, penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan juga dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang diumumkan, enam korporasi tersebut memiliki konsesi di sejumlah wilayah di Kalimantan.

Berikut rincian luas konsesi dan lahan terbakar masing-masing perusahaan:

1. PT Hasil Kalimantan Jaya

  • Lokasi: Gunung Mas
  • Luas konsesi: 36.745 hektare
  • Luas lahan terbakar: 4.803 hektare

2. PT Taiyoung Engreen

  • Lokasi: Gunung Mas
  • Luas konsesi: 59.810 hektare
  • Luas lahan terbakar: 1.049 hektare

3. PT Hutan Produksi Lestari

  • Lokasi: Kapuas
  • Luas konsesi: 10.050 hektare
  • Luas lahan terbakar: 718 hektare

4. PT Ramang Agro Lestari

  • Lokasi: Pulang Pisau
  • Luas konsesi: 13.580 hektare
  • Luas lahan terbakar: 420 hektare

5. PT Puspa Warna Cemerlang

  • Lokasi: Gunung Mas
  • Luas konsesi: 12.920 hektare
  • Luas lahan terbakar: 348 hektare

6. PT Sinergi Hutan Sejati

  • Lokasi: Barito Utara
  • Luas konsesi: 68.286 hektare
  • Luas lahan terbakar: 193 hektare

Dari enam perusahaan tersebut, PT Hasil Kalimantan Jaya mencatat luas lahan terbakar terbesar, yakni 4.803 hektare.

Angka tersebut mencakup sebagian besar dari total 7.531 hektare lahan terbakar di areal konsesi keenam perusahaan.

Sementara itu, PT Sinergi Hutan Sejati memiliki luas konsesi terbesar, yakni 68.286 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 193 hektare.

Penerapan sanksi administratif terhadap enam korporasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk menindak dugaan pelanggaran perizinan, tetapi juga mendorong pemulihan ekosistem hutan yang terdampak.

Pemerintah terus mengembangkan temuan dan bukti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut mencakup penanganan kebakaran, penelusuran dugaan pelanggaran, kemungkinan proses pidana, hingga upaya pemulihan lingkungan dan penuntutan ganti kerugian apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. (BTM/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version