Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, 125 Subjek Hukum Diproses Pidana

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait kebakaran di areal konsesi dengan total luas mencapai 12.926,74 hektare.

Selain sanksi administratif, Kemenhut juga memproses 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, atas dugaan tindak pidana kebakaran hutan.

Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, mulai dari pengawasan terhadap pemegang izin, penerapan sanksi administratif, hingga penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.

Berdasarkan siaran pers Kemenhut Nomor SP.626/HKLN/10/2026 yang diterbitkan Senin (19/10/2026), jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif meningkat dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Luas areal terbakar yang terkait dengan kelompok perusahaan ini mencapai 9.546,42 hektare.

Selanjutnya, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar mencapai 2.211,19 hektare. Sementara itu, lima subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.

Perusahaan yang dikenai sanksi administratif tersebut tersebar di tujuh provinsi di Sumatera dan Kalimantan.

Di Provinsi Jambi terdapat dua perusahaan, yakni PT REI dan PT ALN. Sumatera Selatan mencatat lima perusahaan, yaitu PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan terbanyak, yakni sembilan perusahaan. Masing-masing PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Berikutnya, Kalimantan Selatan mencatat lima perusahaan, yakni PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.

Di Kalimantan Tengah terdapat tujuh perusahaan, yaitu PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.

Sementara itu, Kalimantan Timur mencatat tiga perusahaan, yakni PT IITG, PT PSR, dan PT DPP. Adapun di Kalimantan Utara terdapat satu perusahaan, yaitu PT RKR.

Selain sanksi administratif, Kemenhut juga melakukan penanganan perkara pidana terhadap 125 subjek hukum yang diduga terlibat dalam tindak pidana kebakaran hutan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam kelompok perkara yang berada pada tahap penyidikan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Kemenhut menegaskan, setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, serta perkembangan proses hukum masing-masing.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman, tetapi juga harus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujarnya.

Kemenhut juga terus mengembangkan temuan dan alat bukti untuk menelusuri penerima manfaat atau beneficial owner dari peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi.

Selain sanksi administratif dan proses pidana, pemerintah membuka kemungkinan menempuh gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pendekatan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum melalui berbagai instrumen atau multidoor, yang mencakup sanksi administratif, pidana, serta potensi gugatan atas kerugian ekosistem hutan.

Kemenhut juga menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani dampak karhutla, termasuk pencemaran asap lintas batas atau transboundary haze.

Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Melalui komitmen tersebut, pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak asap, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Kemenhut memastikan upaya pemadaman, penanganan dampak asap, pengawasan pelaksanaan sanksi administratif, dan pengembangan perkara pidana terus berjalan.

Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan pemulihan kawasan terdampak, meningkatkan kepatuhan pemegang izin, serta mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali berulang. (BTM/r)

  • Bagikan
Exit mobile version