Viral Video Kapolres Sampang Hanya Melayani Wartawan Tersertifikasi Dan Media Terverifikasi, Ini Tanggapan Dewan Pers

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Video viral tentang audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Dewan Pers.

Dalam cuplikan video itu, Kapolres menyatakan hanya
akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi
di Dewan Pers. Pernyataan Kapolres ini sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis.

Menanggapi video yang viral itu, Dewan Pers langsung mengadakan diskusi pada Jumat , (17/6/2022) di Jakarta. Anggota Dewan Pers yang hadir dalam diskusi adalah M Agung
Dharmajaya (wakil ketua), Asmono Wikan (anggota dan ketua Komisi Pemberdayaan
Organisasi), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan
Ratifikasi), serta Paulus Tri Agung Kristanto (anggota dan ketua Komisi Pendidikan dan
Pengembangan Profesi).

BACA JUGA:   Undian Shop & Win Season 3 Grand Batam Mall dimeriahkan Live Band dan Performance Cosplay

Berikut ini pernyataan Dewan Pers tentang audiensi pernyataan Kapolres Sampang:

  1. Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri
    dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.
  2. Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai
    antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang
    diselenggarakan oleh Dewan Pers.
  3. Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan
    media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi
    dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi. Dewan
    Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada
    dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan
    dan perusahaan pers di Indonesia.
  4. Dewan Pers berharap agar wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti
    sertifikasi dan verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan UU Pers dan Kode Etik
    Jurnalistik. Perlu ditegaskan, bahwa Dewan Pers tidak mengakui kegiatan sertifikasi
    wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain, di luar yang dilaksanakan oleh
    Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk. ( BTM /r)
BACA JUGA:   JMSI Gandeng Artha Graha Peduli Bantu Korban Gempa di Pasaman Barat

Sumber : dewanpers.or.id

  • Bagikan