NEWS VIDEO : Jaksa Agung Tetapkan Empat Orang Jadi Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Jaksa Agung RI mengatakan, bahwa beberapa lalu ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng.

Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden RI dan oleh karenanya Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

BACA JUGA:   Polresta Barelang Kota Batam, Musnahkan Barang Bukti Sabu 717,24 Gram

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung RI Dalam keterangan pers kepada awak media Selasa (19/4/2022) sore.

BACA JUGA:   Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Adapun 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu:

  1. IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI,
  2. MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia,
  3. SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)
  4. PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas. ( BTM /***)
BACA JUGA:   Hakim Tunda Sidang Tuntutan Penadahan Besi Tua di Kabil. JPU Belum Siapkan Tuntutan
  • Bagikan