Satgas PKH Kian Tegas Tertibkan Sawit dan Tambang Ilegal, Ratusan Pengusaha Bayar Denda Negara Raup Rp 5,2 Triliun

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Memasuki tahun 2026, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Satgas memastikan penertiban akan terus dilanjutkan secara tegas dan terukur, baik terhadap kegiatan perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan yang tidak berizin.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Barita dalam keterangan pers usai Rapat Koordinasi Satgas PKH di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026).

BACA JUGA:   Firli Bahuri: Saya Ingin Tampak Apa Adanya

Rapat Koordinasi tersebut membahas capaian kinerja Satgas PKH sepanjang tahun 2025 serta rencana kerja tahun 2026, khususnya dalam tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Rapat dipimpin Kepala BPKP M. Yusuf Ateh dan dihadiri Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam laporan capaian tahun 2025, Satgas PKH mencatat telah menyerahkan kembali 2,47 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit dari total penguasaan 4,09 juta hektare kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, 1,61 juta hektare lainnya masih dalam tahap verifikasi.

BACA JUGA:   Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta Korban Begal Yang Jadi Tersangka

Di sektor pertambangan, Satgas PKH melalui Satgas Halilintar berhasil menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, dengan komoditas meliputi nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping.

Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga mendorong optimalisasi pendapatan negara melalui penagihan denda administratif dan pajak. Hingga saat ini, realisasi pembayaran denda dari pelaku usaha sawit dan tambang mencapai Rp 5,2 triliun, dengan potensi tambahan sebesar Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesiapan membayar.

BACA JUGA:   Label Halal MUI Akan Tidak Berlaku Lagi, Diganti Halal Indonesia

Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, sebanyak 22 perusahaan hadir, dengan rincian 7 perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran, 15 perusahaan menyatakan keberatan, 2 perusahaan tidak hadir, dan 8 perusahaan masih menunggu jadwal pemanggilan.

Sementara itu, pada sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH memanggil 83 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 73 perusahaan hadir, dengan rincian 41 perusahaan telah membayar denda, 13 perusahaan siap membayar, 19 perusahaan mengajukan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir, dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.

Langkah penertiban dan penegakan hukum yang dilakukan Satgas PKH juga berdampak pada peningkatan penerimaan negara. Tercatat, tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,3 triliun telah masuk ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Pajak. (Btm/r)

  • Bagikan