BTM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Penahanan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar KPK senin (13/4/2026) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
Dalam perkara ini, KPK mendalami dugaan praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan anggaran dan proyek di lingkup Pemprov Riau. (Btm/ddr)





