Segera Diberlakukan, Pelat Kendaraan akan Berubah Warna Putih dan Tulisan Hitam

  • Bagikan

Dilansir dari laman siberindo.co, Taslim mengatakan ada kemungkinan aturan ini diberlakukan pada 2022 karena menunggu kesiapan berbagai hal, termasuk material.

Aturan yang lebih tinggi itu mengganti peraturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Taslim memaparkan perubahan regulasi ini menjadi tahap awal penggantian warna pelat nomor menjadi putih.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Raffi Ahmad Buka Suara soal Tudingan Keterlibatan Kasus Dua Laptop Blu-ray Kargo

“Jika Perkap hanya bersifat juknis bagi anggota regident, maka perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas,” jelas dia.

“Setelah regulasinya keluar, baru kita masuk ke tahap berikutnya, yaitu implementasinya. Untuk mengimplementasinya kami juga bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah, dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya,” ucap Taslim.

BACA JUGA:  BULOG Siap Laksanakan Penugasan Tambahan Bantuan Pangan Bagi 33,2 Juta Keluarga Selama Tiga Bulan

“Setelah TNKBnya ada baru kami bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat,” ujar Taslim kemudian. (Btm /*)

  • Bagikan