BTM.CO.ID, JAKARTA – Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan bebas setelah menjalani penahanan atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung hari ini senin (9/8/2021).
Hari ini diketahui Rizieq ternyata belum bisa bebas.
Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta menyebut kini kliennya harus kembali menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.
“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, dilansir detik.com Senin (9/8/2021).
Ichwan menjelaskan masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Namun Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi. ( btm/*)