BTM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka Ma’ruf Cahyono (MC), yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Achmad menjelaskan, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak tahun 2025. KPK juga melakukan penahanan terhadap MC selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026, guna memperlancar proses penyidikan.
Dalam konstruksi perkara, MC diduga memanfaatkan jabatannya sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk meminta fee atau “uang hangus” sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan kepada pihak swasta.
Dari praktik tersebut, MC diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp7 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.
Selain itu, KPK mengungkap adanya aliran dana lain yang diduga diterima MC melalui rekening trading. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat transaksi sekitar Rp14 miliar yang berasal dari korporasi pelaksana paket pekerjaan serta sekitar Rp16 miliar dari pengusaha penyedia alat tulis kantor (ATK), sehingga total transaksi yang tengah didalami mencapai Rp30 miliar.
Namun, penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK sebagaimana ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit Jeep Rubicon, sejumlah gitar, barang-barang elektronik, uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, serta aset yang diduga digunakan untuk renovasi rumah di Depok dan biaya resepsi.
“KPK terus melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery),” ujar Achmad Taufik Husein.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. (Btm/ddr)
