BTM.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi peternak rakyat di tengah tekanan harga telur akibat kelebihan pasokan (oversupply). Hal tersebut disampaikan Amran saat menerima audiensi peternak ayam petelur dari berbagai daerah di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Amran menyiapkan empat langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak dan menstabilkan harga telur di tingkat produsen.
Langkah pertama, pemerintah akan mengawal pelaksanaan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram.
“Harga Acuan Pembelian (HAP) telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram,” ujar Amran.
Langkah kedua, Kementerian Pertanian bersama Bulog akan menyediakan jagung melalui program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna membantu menekan biaya produksi peternak yang selama ini terbebani tingginya harga pakan.
Selanjutnya, pemerintah akan meningkatkan penyerapan telur melalui program Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan frekuensi distribusi hingga tiga kali dalam sepekan. Kebijakan ini diharapkan mampu menyerap kelebihan produksi telur sekaligus mendukung pemenuhan gizi masyarakat.
Langkah keempat, pemerintah mengusulkan pembatasan investasi baru di sektor budidaya ayam petelur. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan populasi ayam petelur agar tidak semakin memperparah kondisi kelebihan pasokan yang berpotensi menekan harga di tingkat peternak rakyat.
Selain empat langkah tersebut, pemerintah juga akan menggandeng Satgas Pangan untuk mengawal implementasi harga acuan di lapangan. Pengawasan ini dilakukan agar harga telur tetap berada pada level yang menguntungkan peternak dan mencegah kerugian akibat anjloknya harga jual.
Menurut Amran, sinergi antara pemerintah, Bulog, Satgas Pangan, dan pelaku usaha menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan pasokan serta memastikan peternak rakyat tetap dapat menjalankan usahanya secara berkelanjutan di tengah tantangan pasar saat ini. (Btm/ddr)
