BTM.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali merilis daftar kosmetik berbahaya yang terbukti mengandung bahan dilarang dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran, baik melalui distribusi langsung maupun penjualan daring (online).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar hingga penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi terhadap produk-produk terkait.
“Pastikan selalu memilih kosmetik yang telah memiliki izin edar resmi dan digunakan sesuai ketentuan,” ujar Taruna Ikrar dalam pernyataan resminya.
BPOM membagi temuan tersebut ke dalam tiga kategori, yakni produk lokal, produk lokal dan impor, serta produk tanpa izin edar (TIE).
Berikut daftar 11 produk kosmetik berbahaya yang ditindak Badan Pengawas Obat dan Makanan karena mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang:
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 — mengandung merkuri
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection — mengandung deksametason
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream — mengandung deksametason
- Selsun 7 Flowers — cemaran 1,4-Dioksan melebihi batas aman
- Selsun 7 Herbal — cemaran 1,4-Dioksan melebihi batas aman
- MADAME GIE Madame Take5 01 — mengandung pewarna Merah K10
- BRASOV Nail Polish No.125 — mengandung pewarna Merah K10
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner — mengandung hidrokinon dan asam retinoat
BPOM mengingatkan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya dalam kosmetik dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius. Asam retinoat misalnya, dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, hingga berisiko menyebabkan cacat janin bagi ibu hamil.
Penggunaan deksametason atau steroid secara berlebihan juga dapat memicu jerawat, rosacea, hingga supresi adrenal. Sementara hidrokinon berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi dan ochronosis atau perubahan warna kulit menjadi hitam kebiruan.
Merkuri diketahui sangat berbahaya karena dapat merusak ginjal, memicu sakit kepala, hingga mengganggu sistem saraf. Sedangkan cemaran 1,4-Dioksan dan pewarna Merah K10 bersifat karsinogenik atau dapat memicu kanker serta merusak hati.
BPOM pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik. Konsumen diminta melakukan “Cek KLIK”, yakni memastikan Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk sebelum digunakan.
Informasi lengkap terkait daftar kosmetik berbahaya dapat diakses melalui situs resmi BPOM RI www.pom.go.id. (BTM/DDR)
