PPKM level 3 Batal Diberlakukan, Perayaan Tahun Baru Di Tempat Keramaian Dilarang Keras

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan itu diambil dengan membandingkan penanganan pandemi saat ini dengan tahun lalu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tes dan telusur jadi salah satu pertimbangan. Menurutnya, jumlah tes dan telusur saat ini sudah jauh lebih tinggi dibanding akhir tahun lalu.

“Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Marves seperti dilansir CNNindonesia.com Senin (6/12/2021).

BACA JUGA:  Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman Tinjau MBG di Malang, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Luhut juga menyebut tingkat vaksinasi Covid-19 mempengaruhi kebijakan itu. Dia membandingkan dengan kondisi libur Natal dan tahun baru 2020 saat vaksinasi belum dimulai.

Saat ini, 76 persen penduduk di Jawa dan Bali telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama. Sebanyak 56 persen penduduk sudah disuntik dosis kedua.

BACA JUGA:  MenKeu Purbaya Paparkan Strategi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dalam Rapat Paripurna DPR

Sebagai ganti pembatalan PPKM level 3, pemerintah akan memperketat sejumlah aturan. Misalnya, larangan perayaan tahun baru di semua tempat keramaian.

Pemerintah pun membatasi kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan pusat keramaian lainnya maksimal 75 persen. Acara sosial budaya dibatasi maksimal 50 persen peserta

Aturan perjalanan jarak jauh diperketat. Warga yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis dilarang berpergian jarak jauh.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Raffi Ahmad Buka Suara soal Tudingan Keterlibatan Kasus Dua Laptop Blu-ray Kargo

Adapun pelaku perjalanan lain harus sudah divaksin dan menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Anak-anak wajib tes PCR sebelum ikut dalam perjalanan jarak jauh via pesawat. Jika melalui jalur darat atau laut, anak-anak boleh mengikuti tes antigen.

“Berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru,” ujarnya. ( BTM /**)

Sumber : CNN Indonesia

  • Bagikan