BTM.CO.ID, BATAM – Menteri Keuangan Purbaya Sadewa mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sempat terancam dibubarkan dan pengawasannya dialihkan kepada lembaga survei independen (SGS). Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi bintang tamu dalam podcast Denny Sumargo yang tayang pada Kamis (2/7/2026).
Dalam podcast tersebut, Purbaya mengatakan bahwa wacana itu muncul berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas Kabinet Merah Putih.
“Ancaman Presiden, kalau dalam satu tahun tidak ada perbaikan, digantikan SGS,” ujar Purbaya.
Namun, Purbaya mengaku meminta kesempatan kepada Presiden agar Kementerian Keuangan diberi waktu untuk melakukan pembenahan di lingkungan Bea dan Cukai.
“Saya rayu sedikit, minta waktu satu tahun biar saya bereskan dulu.”
Ia menegaskan bahwa Presiden akhirnya memberikan tenggat waktu hingga September untuk melakukan reformasi di tubuh Bea dan Cukai.
“Bea Cukai dibubarkan di rapat terbatas. Saya minta setahun ke Presiden agar Bea Cukai berbenah sampai September,” katanya.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa pada masa lalu Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut memiliki keterbatasan dalam pengawasan oleh lembaga eksternal seperti BPKP maupun KPK.
“Dulu pajak dan Bea Cukai tidak bisa diperiksa oleh BPKP dan KPK, jadi seperti tempat yang terlindungi. Sekarang saya buka,” ujarnya.
Ia turut menyinggung berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan, mulai dari praktik under invoicing, impor ilegal, hingga dugaan adanya oknum yang menerima imbalan dalam proses pelayanan.
“Bea Cukai, under invoicing, impor ilegal, orang kami terima juga,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari langkah pembenahan, Purbaya menyebut telah melakukan perombakan besar-besaran terhadap jajaran pejabat eselon II di lingkungan Bea dan Cukai.
“Pejabat eselon II Bea Cukai saya ganti semua. Dulu Menteri Keuangan tidak bisa merumahkan pegawai, sekarang saya berani dan bisa melakukannya,” tegasnya.
Menurut Purbaya, di bawah kepemimpinannya, mekanisme pengawasan terhadap Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini semakin terbuka, termasuk dengan persetujuan DPR RI sehingga pemeriksaan oleh lembaga terkait dapat dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas. (btm/ddr)







