HPN 2027 Berpotensi Beralih dari PWI ke Dewan Pers, Akan Libatkan Seluruh Konstituen

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pers mulai membahas masa depan penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang setiap tahun diperingati pada 9 Februari. Pembahasan tersebut mengemuka setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari Konstituen Dewan Pers sepanjang tahun 2026.

Empat surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Inti surat yang disampaikan berkaitan dengan penyelenggaraan HPN yang selama ini rutin digelar setiap 9 Februari.

Dalam surat tersebut, terdapat Konstituen Dewan Pers yang menawarkan diri untuk menjadi penyelenggara Hari Pers Nasional tahun 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar penanggung jawab penyelenggaraan kegiatan tahunan komunitas pers tersebut berada di bawah Dewan Pers dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan seluruh Konstituen Dewan Pers.

Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Hari Pers Nasional merupakan peringatan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa, “Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional.”

Namun, dalam Keputusan Presiden tersebut tidak terdapat klausul yang secara khusus mengatur atau menetapkan pihak yang menjadi penyelenggara Hari Pers Nasional.

Sejumlah konstituen kemudian berpandangan bahwa Dewan Pers memiliki otoritas untuk menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN. Pertimbangan tersebut antara lain karena Dewan Pers merupakan lembaga yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara anggota Dewan Pers dikukuhkan melalui Keputusan Presiden.

Persoalan mengenai penyelenggaraan HPN ini menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada 27 Agustus 2026.

Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti persoalan itu dengan menggelar pertemuan bersama seluruh Konstituen Dewan Pers.

Pertemuan tersebut nantinya juga akan melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan yang selama ini dikenal sebagai pihak yang menjadi penanggung jawab sekaligus penyelenggara Hari Pers Nasional.

Selain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan, rapat pleno Dewan Pers juga memutuskan rencana untuk mengusulkan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Dalam siaran pers Dewan Pers yang diunggah dilaman website https://dewanpers.or.id bahwa Usulan perubahan tersebut dinilai perlu dilakukan karena Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih mendasarkan pertimbangannya pada regulasi yang sudah tidak berlaku.

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Sementara itu, regulasi pers yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan adanya pembahasan tersebut, penyelenggaraan Hari Pers Nasional ke depan berpotensi mengalami perubahan, terutama terkait penanggung jawab dan pola pelaksanaan kegiatan.

Dewan Pers pun akan terlebih dahulu membuka ruang dialog dengan seluruh konstituennya untuk mencari kesepahaman mengenai format penyelenggaraan HPN yang dinilai dapat merepresentasikan seluruh unsur komunitas pers Indonesia. (Btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version