Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran, Diluar Ruangan Tak Wajib Pake Masker

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).

Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

BACA JUGA:  TERBONGKAR! Ratusan Rekening Virtual SPPG Fiktif Diduga Terima Dana Rp311 Miliar, Kasus Dilaporkan ke Kejaksaan

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Menteri ESDM: Presiden Segera Resmikan Program Listrik Desa dan Groundbreaking PLTS 100 Gigawatt

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya. ( BTM /r)

BACA JUGA:  Kepala BGN: 833 SPPG Ditutup Permanen, Pelanggar Akan Diproses Hukum dan Dipecat
  • Bagikan