BTM.CO.ID, BATAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan Djuwita Play Group, Batam.
Penetapan tersangka tersebut terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-3 Nomor B/SP2HP/03/415/X/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Oktober 2026 yang dikirimkan kepada pelapor berinisial SS.
Dalam surat tersebut, penyidik menjelaskan bahwa proses penyidikan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Penyidik juga telah melengkapi administrasi penetapan tersangka. Selanjutnya, Subdit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Setelah pemeriksaan, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/55/V/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU yang dilayangkan pada 25 Mei 2026.
Perkara tersebut ditangani atas dugaan pelanggaran Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah orang tua murid berinisial SS mengadukan dugaan tindakan kekerasan atau perlakuan tidak layak terhadap anaknya yang masih berusia di bawah dua tahun.
Orang tua korban bersama sejumlah pihak sempat mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari manajemen serta guru terkait.
Karena merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dugaan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Kepri.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Anrizal, S.H., C.NSP., C.CL., meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan.
Ia menegaskan, penyidik harus diberikan ruang untuk menjalankan tugas secara profesional guna mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya tanggapan dan keberatan dari tim kuasa hukum terlapor ketika penyidik melakukan dokumentasi di lokasi kejadian.
Menurut Anrizal, olah tempat kejadian perkara (TKP) merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan keterangan saksi serta berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami minta berikan ruang seluas-luasnya kepada penyidik. Jangan dilarang-larang atau dihalangi saat mereka mendokumentasikan sudut-sudut TKP. Olah TKP ini krusial agar tabir kebenaran terbuka dan perkara menjadi terang benderang. Biarkan polisi bekerja tanpa gangguan,” ujar Anrizal kepada awak media, Senin (31/8/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlanjut. Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji lebih lanjut melalui tahapan peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Btm/tim/ddr)
