BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pengamanan dan penanganan terhadap kepulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah Polri dalam memastikan proses pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan, sekaligus sebagai upaya penegakan hukum terhadap praktik keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural melalui wilayah Kepulauan Riau.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terkait pemulangan PMI dari Malaysia.
Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimum Polda Kepri menjalin koordinasi dan sinergi dengan BP3MI Kepulauan Riau serta instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh rangkaian proses pemulangan, penanganan awal, hingga pengawasan terhadap WNI deportasi berjalan secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari total 133 WNI yang dideportasi, sebanyak 11 orang diserahkan oleh BP3MI Kepulauan Riau kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Sementara 122 WNI lainnya yang diduga PMI nonprosedural dibawa ke Kantor P4MI Kota Batam untuk pemeriksaan administrasi, klarifikasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Kepri,” ujar Kabid Humas.
Lebih lanjut dijelaskan, dari 122 WNI tersebut terdiri dari 90 laki-laki, termasuk 1 anak, 28 perempuan yang di dalamnya terdapat 2 anak, serta 1 perempuan dalam kondisi sakit. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 49 WNI berangkat ke Malaysia melalui wilayah Kepulauan Riau, baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus.
Sebagian besar WNI tersebut diamankan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian Malaysia dalam operasi penertiban karena melanggar ketentuan izin tinggal (overstay), menggunakan paspor pelancong, serta tidak memiliki dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia.
Selama bekerja di Malaysia, para WNI menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik, meskipun terdapat perbedaan sistem pengupahan, baik tanpa potongan maupun dengan potongan gaji.
“Dalam proses klarifikasi, para WNI mengaku mengeluarkan biaya keberangkatan antara Rp1 juta hingga Rp15 juta yang diserahkan kepada pengurus di daerah asal, baik secara tunai maupun transfer. Namun, sebagian besar tidak lagi mengingat identitas maupun nomor kontak tekong atau pengurus yang memberangkatkan mereka,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan profiling serta penyelidikan terhadap nama-nama tekong dan pengurus yang teridentifikasi. Selain itu, koordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan Kantor Imigrasi Batam akan terus diperkuat sebagai langkah pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural melalui wilayah Kepri.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi dan senantiasa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah demi keselamatan, kepastian hukum, serta perlindungan hak sebagai Pekerja Migran Indonesia. (Btm/r)
