Rokok Ilegal di Batam: Saatnya Mengedepankan Solusi Berbasis Kolaborasi, Bukan Sekadar Razia

  • Bagikan
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA - btm.co.id/dok pribadi

Pesan mengenai larangan membeli rokok ilegal, menurutnya, dapat diperkuat dengan pemahaman bahwa penerimaan cukai berkontribusi terhadap pembiayaan berbagai kebutuhan negara dan pembangunan.

Keempat, pembinaan terhadap pelaku usaha kecil.

Warung dan pedagang kecil sering menjadi mata rantai terakhir dalam distribusi rokok ilegal.

Pemerintah, menurut Mortigor, dapat mengembangkan program seperti “Warung Taat Cukai” melalui pemberian sertifikat, pelatihan, serta insentif bagi pedagang yang menjual produk legal.

“Pendekatan ini menciptakan budaya kepatuhan daripada sekadar rasa takut,” tulisnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Buru Yuwanky, Warga yang Tahu Keberadaannya Diminta Lapor ke Nomor 081292292019 dan 0812369555

Kelima, membangun kolaborasi pentahelix.

Menurutnya, persoalan rokok ilegal tidak dapat diselesaikan hanya oleh Bea Cukai.

Kolaborasi perlu melibatkan pemerintah sebagai regulator, akademisi sebagai penyedia riset, pelaku usaha sebagai mitra kepatuhan, media sebagai penyebar edukasi, serta masyarakat sebagai pengawas sosial.

Peran Kampus

Mortigor juga menekankan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam membantu menyelesaikan persoalan rokok ilegal.

Dosen dan mahasiswa dapat melakukan survei perilaku konsumen, penelitian mengenai efektivitas kebijakan cukai, hingga menyusun rekomendasi berbasis bukti atau evidence-based policy.

“Hasil penelitian tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah maupun Bea Cukai dalam merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Uang Rp7,79 Miliar dari Kasus Judi Kasino di Nagoya Batam

Ia menegaskan, peran akademisi tidak seharusnya berhenti di ruang kelas.

“Akademisi bukan hanya bertugas menjelaskan teori ekonomi, tetapi juga menghadirkan solusi nyata bagi persoalan yang dihadapi masyarakat,” katanya.

Penindakan Tetap Diperlukan

Mortigor menyimpulkan bahwa peredaran rokok ilegal di Batam merupakan persoalan yang berkaitan dengan aspek ekonomi, hukum, dan sosial.

BACA JUGA:  Yuwanki Komisaris Planet Group Batam Masuk DPO Bareskrim Terkait Narkoba, Dikabarkan Kabur ke Singapura

Penindakan tetap diperlukan, namun tidak seharusnya menjadi satu-satunya strategi.

Paradigma penanganan perlu diarahkan dari pengawasan reaktif menuju pencegahan berbasis data, serta dari pendekatan yang hanya mengedepankan penindakan menuju kolaborasi lintas sektor.

“Ketika pemerintah, kampus, pelaku usaha, media, dan masyarakat bergerak bersama, Batam tidak hanya mampu melindungi penerimaan negara, tetapi juga membangun ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya. (Btm/r)

  • Bagikan