Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Bubuk Emas Rp29,23 Miliar ke Singapura, Ada yang Disembunyikan dalam Tubuh

  • Bagikan
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Bubuk Emas Rp29,23 Miliar ke Singapura

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 11,3 kilogram bubuk padat mengandung emas dari Batam menuju Singapura. Barang tersebut memiliki estimasi nilai mencapai Rp29,23 miliar.

Dalam dua rangkaian penindakan pada 22 dan 24 September 2026, petugas mengamankan 43 bungkusan bubuk padat yang dibawa oleh delapan penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

Hasil pengujian Laboratorium Bea dan Cukai Batam menunjukkan bubuk padat tersebut positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar mencapai lebih dari 99 persen.

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial SQ.

Barang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.

Hasil pengujian menunjukkan bubuk tersebut positif mengandung emas dengan kadar 99,530 persen.

Dari penindakan pertama, barang tersebut memiliki estimasi nilai sekitar Rp4,77 miliar. Sementara estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp595 juta.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.

Dua hari berselang, Kamis (24/9/2026), Bea Cukai Batam kembali melakukan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat menuju Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

Dalam rangkaian penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC dan YM.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.

Bea Cukai menyebut barang tersebut ditemukan dengan sejumlah cara penyembunyian, antara lain disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang atau menggunakan inserter.

Seluruh barang kemudian diperiksa dan diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.

Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel positif mengandung emas dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.

Pada penindakan kedua, barang tersebut memiliki estimasi nilai sekitar Rp24,46 miliar. Sementara estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3,06 miliar.

Jika digabungkan, dari dua rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai Batam mengamankan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram atau 11,3 kilogram.

Estimasi nilai keseluruhan barang mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp3,65 miliar.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan.

“Atas perkara tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Bebas.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (BTM/R)

  • Bagikan
Exit mobile version