BTM.CO.ID, BATAM – Sebanyak 9,2 ton daging buah kelapa asal Indonesia diekspor ke Singapura melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Sekupang, Batam, Senin (28/9/2026).
Pengiriman komoditas kelapa tersebut difasilitasi Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri). Pemeriksaan dilakukan secara cermat mengingat Singapura menerapkan regulasi ketat terhadap pemasukan media pembawa dari negara lain.
Kepala Karantina Kepri Hasim mengatakan, kelapa merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia yang memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian masyarakat, khususnya petani.
“Kelapa menjadi komoditas unggulan bagi petani Indonesia. Potensinya sangat melimpah dalam mendukung perekonomian masyarakat. Karantina Kepri melalui pemeriksaan dan pengawasan memastikan agar setiap produk turunan kelapa dapat memenuhi persyaratan dan diterima di negara tujuan,” kata Hasim dalam keterangannya.
Berdasarkan data FAO periode 2019-2023 yang dimuat dalam Outlook Komoditas Perkebunan Tahun 2025, Indonesia tercatat sebagai salah satu produsen kelapa terbesar di dunia dengan kontribusi 27,28 persen terhadap produksi kelapa dunia.
Komoditas kelapa juga menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat Indonesia. Selain daging buahnya, hampir seluruh bagian pohon kelapa dapat dimanfaatkan sehingga kerap disebut sebagai “pohon kehidupan”.
Dalam proses ekspor, Karantina Kepri memastikan media pembawa yang dikirim dalam kondisi sehat, aman, dan memenuhi persyaratan negara tujuan.
Pemeriksaan diawali dengan pengecekan administratif dan kesesuaian dokumen. Petugas mencocokkan dokumen seperti invoice dan packing list dengan media pembawa yang akan dikirim.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kondisi fisik daging kelapa.
“Pada tahap dokumen invoice dan packing list yang menjadi bagian diperiksa dan disesuaikan dengan media pembawa yang akan dikirim. Selanjutnya pemeriksaan kesehatan dengan melihat kondisi fisik media pembawa. Di fase ini daging kelapa dicek dengan cermat. Apabila ada yang bergejala langsung dikeluarkan,” ujar Hasim.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan tidak ditemukan gejala Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Karantina Kepri menerbitkan Phytosanitary Certificate for Export (KT-1).
Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan sehingga komoditas daging kelapa dapat diberangkatkan menuju negara tujuan, dalam hal ini Singapura.
Ekspor tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan komoditas pertanian Indonesia memenuhi standar kesehatan dan persyaratan negara tujuan, sekaligus membuka akses pasar internasional bagi produk kelapa nasional. (btm/r)








