37 Adegan Terungkap! Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bripda NS Buka Fakta Mengejutkan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Bripda NS dengan memperagakan sebanyak 37 adegan, Senin (27/4/2026).

Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menguji kesesuaian keterangan antara saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa pidana secara utuh dan objektif.

Turut hadir dalam rekonstruksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, ayah kandung korban, penasihat hukum korban, penasihat hukum para tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta para saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:  Genangan Air di Jalan Bengkong, Diduga Dampak Drainase Proyek AURUM Tana Group

Dalam pelaksanaannya, seluruh adegan diperagakan berdasarkan hasil penyidikan, mulai dari awal hingga akhir kejadian, dengan menghadirkan para tersangka dan pemeran pengganti guna memberikan gambaran yang jelas terkait kronologi peristiwa.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan krusial dalam proses penyidikan guna memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Bergemetar, Warga Tolak Penggusuran di sei Binti Sagulung : Rumah Kami Bukan Kandang Ayam Tak Adil

“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan bahwa rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka, serta memperjelas peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  TAJUK REDAKSI: Stop Memanfaatkan Kenaikan BBM Non-Subsidi di Batam sebagai Alasan Menaikkan Tarif Jasa dan Produk

“Dalam rekonstruksi ini kami melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Btm/r)

  • Bagikan