BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 18 orang dalam kegiatan pemulihan kawasan peredaran narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (25/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan tes urine, sebanyak 17 orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau zat psikoaktif. Sementara itu, satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Satbrimobda Kepri, Direktorat Samapta Polda Kepri, Bidang Dokkes, Bidang Propam, Bidhumas, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Fauzan Afifi, mengatakan 18 orang tersebut diamankan karena terindikasi terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di kawasan Kampung Madani.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memulihkan kembali kawasan peredaran narkoba yang disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama masyarakat dalam mendukung P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Selain mengamankan sejumlah orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.
Barang bukti tersebut meliputi satu paket sabu, dua bilah senjata tajam, satu alat isap sabu atau bong, enam unit telepon genggam, satu gunting, beberapa pipet, serta satu unit sepeda motor.
Hasil tes urine terhadap 18 orang yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Quick Wins Nomor 2, yakni Program Prioritas Kapolri tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Upaya tersebut juga mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pemulihan kawasan peredaran narkoba menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, serta pelibatan masyarakat. Sinergi antara Polri, BNN, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan darurat Polri 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas biaya. (Btm/r)
