BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga terkait aktivitas perjudian online.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 29 Mei 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi perjudian online. Tersangka ML diketahui berperan sebagai koordinator operasional yang bertugas merekrut, melatih, serta mengawasi para operator. Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, hingga mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. AD disebut berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China sehingga tidak menetap di satu negara tertentu.
Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital serta ratusan grup Telegram. Promosi tersebut ditujukan kepada masyarakat di Brasil untuk menarik pemain baru. Sebagai imbalan, para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online tersebut.
“Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT,” ujar Ronni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional.
“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. (Btm/r)
