Dapat Atensi Bea Cukai Batam, Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Rave American Blend Disorot, AY dan LC Disebut dalam Penelusuran

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Peredaran rokok merek Rave American Blend yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi perhatian di Kota Batam dan sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Berdasarkan penelusuran redaksi, terdapat informasi mengenai dua orang berinisial AY dan LC yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi rokok tersebut. Namun, informasi mengenai keterlibatan keduanya masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai tersebut disebut masih ditemukan dijual di sejumlah warung kecil. Selain itu, terdapat informasi mengenai distribusi melalui jalur laut menggunakan kapal kayu berukuran kecil ke sejumlah wilayah di luar Batam.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam menyatakan telah memberikan perhatian terhadap informasi dugaan peredaran rokok Rave American Blend tanpa pita cukai di wilayah Kepri, termasuk Batam.

BACA JUGA:  Heboh Dugaan Perampokan di Bengkong, Polsek Bengkong Bongkar Fakta Sebenarnya

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan informasi tersebut menjadi perhatian Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam.

“Informasi ini jadi atensi kami, Unit P2 Bea Cukai Batam,” ujar Agung kepada BTM.CO.ID, Rabu (23/9/2026).

Menurut Agung, Bea Cukai Batam secara berkala melakukan operasi di sejumlah titik yang menjadi lokasi distribusi maupun penjualan rokok.

“Kita secara berkala melakukan operasi rutin di titik-titik distribusi dan penjualan eceran yang menghasilkan beberapa kali penindakan dari Bea Cukai Batam,” katanya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan rokok Rave American Blend yang diduga tidak dilengkapi pita cukai tersebut beredar melalui sejumlah jalur distribusi di wilayah Kepri.

Salah satu jalur yang disebut digunakan adalah jalur laut melalui titik-titik yang minim pengawasan. Pasokan rokok diduga dibawa menggunakan kapal kayu berukuran kecil sebelum kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah.

BACA JUGA:  Sembilan Jurnalis Kepri Gabung DPP PJS, Mahmud Marhaba Tegaskan Fokus pada UKW dan Advokasi

Informasi lainnya menyebutkan pasokan rokok tersebut diduga berasal dari kawasan Pelabuhan Punggur dan dibawa menggunakan kapal Roro maupun sarana transportasi laut lainnya.

Rokok kemudian disebut didistribusikan ke sejumlah wilayah, di antaranya Bintan, Tanjung Uban dan Tanjungpinang, sebelum kembali dijual melalui warung-warung kecil.

Salah seorang pemilik warung di kawasan Botania, Batam Center, mengaku pernah mendapatkan tawaran rokok tersebut dari seorang sales yang datang menggunakan sepeda motor.

“Kami dipasok oleh sales motor yang di belakangnya ada rokok. Dia tidak pasti kirim, tapi kalau datang menawarkan rokok itu,” ujar pemilik warung kepada redaksi, Minggu (20/9/2026).

Ia mengatakan rokok tersebut diminati sebagian konsumen karena harganya relatif murah dan cepat terjual.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp540,6 Juta, 15 Tersangka Diamankan

“Saya tidak tahu siapa nama dan perusahaan yang memasok rokok ini,” katanya.

Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai menjadi perhatian karena produk hasil tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai dapat menimbulkan potensi kerugian terhadap penerimaan negara.

Karena itu, penelusuran terhadap jalur distribusi menjadi penting untuk mengetahui asal barang, titik masuk, hingga pihak yang diduga memasok dan mendistribusikannya.

Bea Cukai Batam sebelumnya menegaskan pengawasan dan penindakan dilakukan secara berkala di sejumlah titik distribusi maupun penjualan eceran.

Redaksi masih melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dapat menyampaikan informasi kepada aparat berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (***)

  • Bagikan