NEWS VIDEO: Dulu Indah Jadi Wisata Gratis, Kini Bekas Batam WakePark Bengkong Laut Ditimbun

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kawasan bekas Arena Batam WakePark di Bengkong Laut, Batam, yang dahulu dikenal sebagai salah satu lokasi wisata masyarakat untuk menikmati suasana perairan, kini berubah. Kawasan tersebut tampak telah ditimbun dan diratakan menggunakan alat berat.

Aktivitas penimbunan terlihat pada Sabtu (22/8/2026). Sejumlah alat berat dikerahkan untuk meratakan material timbunan, sementara truk-truk bertonase besar terlihat keluar-masuk membawa tanah ke lokasi.

Pantauan di lapangan, deru buldoser terdengar saat material timbunan diratakan. Kawasan yang sebelumnya berupa perairan dan menjadi salah satu tempat warga menikmati suasana pantai secara gratis, kini sebagian telah berubah menjadi hamparan tanah timbunan.

BACA JUGA:  Desa Binaan Imigrasi, Upaya Imigrasi Batam Perkuat Pengawasan Orang Asing Berbasis Masyarakat

Perubahan kondisi kawasan tersebut juga terlihat dari sekitar Angkringan Tepi Danau Bengkong. Pemandangan yang sebelumnya mengarah ke kawasan perairan kini tampak didominasi tumpukan material tanah dan aktivitas alat berat.

Di sekitar lokasi tidak terlihat papan nama maupun informasi terkait proyek. Sejumlah warga mengaku mengetahui adanya aktivitas penimbunan, namun belum mengetahui secara pasti peruntukan lahan tersebut.

BACA JUGA:  Ketika Laut Mulai Dikapling: Batam Membutuhkan Tata Kelola, Bukan Sekadar Penertiban

“Sudah lama ditimbun, tapi tak tahu untuk apa,” ujar seorang warga di sekitar lokasi.

Hingga kini, belum diketahui secara jelas apakah aktivitas penimbunan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk terkait alokasi lahan dan perizinan penimbunan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pemilik kawasan Golden Prawn, Abi, saat dikonfirmasi mengenai aktivitas penimbunan, status lahan, serta perizinannya, belum memberikan keterangan.

Aktivitas penimbunan kawasan perairan tersebut juga menjadi perhatian karena sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kawasan laut tidak boleh diperjualbelikan maupun dikapling untuk kepentingan tertentu.

BACA JUGA:  DUH! Bekas Arena Batam WakePark di Bengkong Laut Diam-Diam Ditimbun, Belum Jelas Peruntukannya

Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah persoalan pemanfaatan kawasan pesisir dan perairan di Batam.

Redaksi btm.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Golden Prawn Batam maupun instansi terkait mengenai status alokasi lahan, perizinan, serta rencana peruntukan kawasan bekas Batam WakePark tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai rencana pembangunan di lokasi tersebut. (BTM/DDR)

  • Bagikan