Berawal dari Video yang Dikirim ke Wali Kelas, Kasus Persetubuhan Anak di Batam Terbongkar

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pria berinisial MSR (20) berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa korban dalam kasus tersebut adalah seorang remaja perempuan berinisial JMS (17). Sementara pelapor merupakan ayah korban berinisial T (43).

“Peristiwa persetubuhan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Bengkong, Kota Batam,” ujar Iptu Apriadi.

BACA JUGA:  Kondisi Bus Hancur Usai Terbalik di Pantai New Melur, Satu Penumpang Tak Tertolong

Kasus ini terungkap setelah pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 09.11 WIB, ibu korban menerima telepon dari wali kelas korban terkait pengambilan rapor sekolah. Saat pertemuan tersebut, wali kelas menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman video dari pelaku yang memperlihatkan rekaman hubungan badan antara korban dan pelaku.

Mendapat informasi tersebut, ibu korban kemudian menunggu kepulangan suaminya dan menceritakan kejadian yang diketahuinya. Setelah mengetahui adanya video tersebut, ayah korban merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Bengkong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Iptu Apriadi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MSR tanpa perlawanan.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Warga Pulau Kasu Tegaskan Belum Ada Perdamaian dengan Yusril Koto, Minta Buktikan Tuduhan "Proyek Siluman"

“Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu helai tanktop, dan satu helai jaket yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

BACA JUGA:  Korban Arisan Online G'mes Gemilang Warga Batam dan Tanjungpinang Tagih Pengembalian Uang, Kerugian Disebut Capai Miliaran Rupiah

Iptu Apriadi menegaskan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Btm/r)

  • Bagikan