BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Sepanjang periode 10 April hingga 21 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika dengan total 129 tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti yang digelar di Mapolda Kepri, Senin (22/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari 129 tersangka yang diamankan, sebanyak 119 orang merupakan laki-laki dan 10 orang perempuan.
“Dalam periode April hingga Juni 2026, kami berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika dengan 129 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan berbagai jenis narkotika dan bahan berbahaya,” ujar Suyono.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat mencapai 4.549,90 gram.
Menurut Suyono, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang besar serta modus operandi yang digunakan para pelaku.
Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 27 laporan polisi dengan 30 tersangka. Pemusnahan dilakukan setelah adanya ketetapan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.286,17 gram sabu, 1.083 pieces etomidate, 643,03 gram ganja, 2.794 butir ekstasi, 17,97 gram pecahan ekstasi, serta 1.364,7 gram cairan etomidate.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Suyono menyebutkan, dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut, negara diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan maupun tindak pidana yang membutuhkan penanganan segera. (Btm/r)






