BTM.CO.ID, BATAM – Praktik endorsement menggunakan jasa influencer yang diduga bermuatan unsur pornografi meresahkan masyarakat Kota Batam. Sorotan tertuju pada sebuah video promosi yang diduga melibatkan Klinik Hildove Estetica Batam dan beredar luas di media sosial.
Video tersebut menuai polemik karena dinilai mengandung unsur pornografi dan tidak pantas untuk konsumsi publik. Dalam tayangan yang beredar, terlihat narasi bertuliskan “konten 18+” disertai adegan sugestif yang menyerupai hubungan suami istri.
Konten promosi itu diduga melibatkan seorang influencer untuk mempromosikan layanan jasa yang ditawarkan oleh Klinik Hildove Estetica.
Alur cerita dalam video tersebut bernuansa sensual dan mengarahkan penonton untuk mengunjungi klinik kecantikan dimaksud. Tayangan tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat karena dianggap melanggar norma kesusilaan serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konten promosi itu diketahui diunggah melalui kolaborasi beberapa akun media sosial Instagram, yakni @juniusmaitris (Junius Maitris), @shellyoct_ (Shelly Octora), serta akun resmi @hildoveestetica.
Sebagai informasi, unsur pornografi merupakan konten visual atau audio yang secara eksplisit mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau hal-hal yang dapat menimbulkan gairah seksual. Konten semacam itu, baik berupa gambar, video, tulisan, maupun gerak tubuh, dilarang karena melanggar norma kesusilaan dan sopan santun.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk larangan memproduksi, menyebarluaskan, atau menyediakan konten pornografi dengan motif tertentu.
Sementara itu, Rainal selaku Marketing Communication (Markom) Klinik Hildove Estetica Batam, saat dikonfirmasi btm.co.id pada Kamis (22/1/2026) sore, enggan memberikan klarifikasi terkait promosi yang tengah menjadi sorotan publik tersebut, khususnya video yang menampilkan adegan panas menyerupai hubungan suami istri. (Btm/ddr)





