BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 14 September 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Mereka kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan masing-masing.
“Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Ronni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menjelaskan, perkara yang terjadi di Setokok melibatkan dua kelompok.
Penanganan terhadap kelompok pertama sebelumnya dilakukan oleh Polresta Barelang. Sedangkan perkara yang melibatkan kelompok lainnya kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Menurut Nona, peristiwa tersebut bermula ketika terjadi pembangunan pagar seng yang digunakan sebagai pembatas lahan. Pagar tersebut kemudian dibongkar hingga situasi berkembang dan terjadi kekerasan secara bersama-sama.
“Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dilakukan pembongkaran. Situasi berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka,” jelas Nona.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan menuju lokasi kejadian.
Polda Kepri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Termasuk pemilik lahan yang saat ini masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Polda Kepri memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegas Nona.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. (Btm/r)
