BTM.CO.ID, BATAM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Yuwanky alias Yuwanki, pemilik Komisaris Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria berusia 67 tahun yang diketahui kelahiran Selat Panjang itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam yang berada dalam jaringan Planet Batam. Yuwanki juga disebut sebagai residivis.
Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dalam pengembangan kasus, penyidik menduga Yuwanki bekerja sama dengan Basri Lewaimang dalam peredaran narkotika di jaringan THM Planet Batam, yang meliputi P1, P2, P3/HH Club hingga Planet 3.0.
Selain dugaan tindak pidana narkotika, penyidik juga menjerat Yuwanki dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika.
Bareskrim Polri menyebut Yuwanki saat ini telah melarikan diri ke Singapura. Untuk memburunya, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri disebut telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol dalam upaya penegakan hukum lintas negara.
Penetapan Yuwanki sebagai DPO menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan jaringan narkotika yang menyeret sejumlah pengelola dan pihak yang berkaitan dengan tempat hiburan malam di Batam.
Sebelumnya, Basri Lewaimang yang juga masuk dalam DPO Bareskrim telah diamankan di Malaysia dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika, aliran dana, struktur pengelolaan usaha hiburan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dikaitkan dengan Struktur Planet Holiday
Selain jaringan THM Planet Batam, nama Yuwanky juga tercantum dalam dokumen struktur organisasi Planet Holiday Hotel & Residence Batam yang diperoleh redaksi.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama Karto sebagai Presiden Komisaris. Sementara jajaran komisaris mencantumkan Ir. Yuwangky, Kho Moei Gek dan Yohannes, SH.
Adapun jajaran direksi mencantumkan Yohannes, SH sebagai Presiden Direktur, Ir. Yuwangky sebagai Direktur, serta Dolly Saputra sebagai Direktur.
Namun, pencantuman nama dalam struktur organisasi perusahaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan perusahaan maupun seluruh pengurusnya dalam perkara pidana yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap secara utuh struktur jaringan, peran masing-masing pihak, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan TPPU.
Atas dugaan perbuatannya, Yuwanki dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c dan Pasal 607 ayat (2) huruf c dan z UU TPPU (UU Nomor 8 Tahun 2010 jo UU Nomor 1 Tahun 2023).
Status DPO terhadap Yuwanki kini membuka babak baru bagi aparat penegak hukum untuk membongkar lebih jauh dugaan jaringan narkotika dan pencucian uang yang berkembang di balik bisnis tempat hiburan malam di Batam. (Btm/tim/ddr)
