Ombudsman Kepri Soroti Dugaan Beras Impor Ilegal Dikemas Jadi Merek Lokal di Batam

  • Bagikan
Lagat Patar Siadari  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri - btm.co.id

BTM.CO.ID, BATAM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti dugaan peredaran beras impor ilegal yang dikemas ulang menjadi merek lokal di Kota Batam.

Berdasarkan hasil koordinasi Ombudsman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, terungkap bahwa sepanjang tahun 2025 tidak terdapat izin impor beras resmi yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Data BPS mencatat impor beras terakhir ke Kepri hanya terjadi pada tahun 2024.

Temuan ini sekaligus mematahkan pernyataan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, yang sebelumnya menyebutkan bahwa Batam sudah tidak melakukan impor beras selama tiga tahun terakhir.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H., mengatakan bahwa Kementerian Pertanian bersama aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran dugaan beredarnya beras impor ilegal di Batam.

“Langkah awal tentu memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak. Jika terbukti, langkah selanjutnya adalah mengusut distributor serta jalur masuk beras tersebut, termasuk jaringan dan cabang distribusinya, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar Lagat kepada btm.co.id, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar praktik masuknya beras ke Batam melalui prosedur yang tidak sah atau tanpa izin pemerintah tidak kembali terulang.

Menurutnya, ketersediaan beras di Batam dan wilayah Kepulauan Riau sejatinya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri yang saat ini memiliki cadangan sangat besar. Pemerintah pusat pun telah mengumumkan capaian swasembada beras, yang berarti kebutuhan nasional dapat dipenuhi tanpa impor.

“Namun demikian, kami berharap langkah penegakan hukum ini dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat,” tambahnya.

Ombudsman juga menyoroti dugaan praktik pengemasan ulang atau oplosan beras, yang biasanya mengubah beras medium menjadi beras premium, atau beras premium impor ilegal yang dikemas ulang menggunakan karung bermerek lokal seolah-olah produk dalam negeri.

“Penindakan ini harus tegas sebagai bukti bahwa pemerintah tidak hanya berjanji, tetapi benar-benar hadir dan bertindak. Dengan begitu, ke depan akan tercipta pasar beras yang sehat, terutama untuk melindungi suplai beras produksi dalam negeri,” pungkas Lagat. (Btm/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version