BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 64 orang dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kampung Madani, Kota Batam, Sabtu (17/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri, sebanyak 61 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Mereka terdiri dari 53 laki-laki dan delapan perempuan, sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan negatif.
Terhadap 61 orang yang positif, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemeriksaan awal untuk selanjutnya menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan sekaligus pemulihan kawasan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Program tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mendorong pengawasan berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat untuk mencegah kawasan kembali menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika maupun benda lain yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang-barang yang diamankan meliputi 30 unit telepon genggam, 12 senjata tajam, satu pucuk senjata angin, 45 alat isap sabu atau bong, satu unit timbangan digital, 12 cartridge pod bekas pakai, dua gunting, 20 mancis, 20 pipet siap digunakan, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario.
Seluruh barang temuan tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pendalaman, fakta di lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Kepri menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus mendorong pemulihan kawasan secara berkelanjutan.
Beberapa jam sebelum kegiatan di Kampung Madani, tim Ditresnarkoba Polda Kepri bersama instansi terkait juga melakukan penindakan di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 33 orang diamankan. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 24 orang positif menggunakan narkotika, sedangkan sembilan orang lainnya dinyatakan negatif.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sejumlah kawasan di Batam.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar turut mengawasi lingkungan sekitar, terutama lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Warga juga diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui saluran resmi kepolisian.
Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan.
Melalui penindakan, tindak lanjut sesuai ketentuan hukum, serta sinergi aparat dan masyarakat, Polda Kepri berkomitmen mendorong pemulihan Kampung Madani agar menjadi lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika. (Btm/r)
