Razia Gabungan di Batam, 29 Motor Knalpot Brong Ditindak, 33 Orang Diamankan di Bukit Senyum

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POM TNI AD) menggelar razia gabungan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (16/10/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak 29 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Selain itu, sebanyak 33 orang turut diamankan dari kawasan Bukit Senyum, Batam, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Razia gabungan yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB itu menyasar dua persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni balap liar dan dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Penertiban kendaraan bermotor dipusatkan di kawasan Simpang Rosedale. Apel KRYD dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo.

BACA JUGA:  Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Kepri, Kapolda Dorong Polwan Jadi Pemimpin di Lapangan

Petugas melakukan patroli hunting dan penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Pengendara yang melanggar juga diberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan knalpot sesuai ketentuan, serta melengkapi surat-surat kendaraan.

Pelaksanaan penindakan di lapangan dipimpin Wakasat Lantas Polresta Barelang, Victor Hutahaean.

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 29 sepeda motor ditindak karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Setelah penertiban selesai, petugas melaksanakan apel konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan.

Pada waktu yang bersamaan, aparat gabungan juga melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kawasan Bukit Senyum.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Wujudkan Green Policing, Kapolda Kepri Tanam 1.000 Bibit Mangrove

Sebelum bergerak ke lokasi, personel mendapatkan pengarahan mengenai sasaran operasi, pembagian tim, dan cara bertindak yang disampaikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Apel penindakan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono.

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 33 orang yang terdiri dari 27 laki-laki dan enam perempuan.

Seluruhnya kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Penanganan lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, belum dirinci berapa orang yang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine maupun tindak lanjut hukum terhadap mereka yang diamankan.

BACA JUGA:  Operasi Sarang Narkoba di Bukit Senyum Batam, 33 Orang Diamankan, 24 Positif Narkoba

Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Arbi Guna Bimantara, mengatakan KRYD merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama instansi terkait dalam merespons keluhan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, pencegahan balap liar dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba dilakukan secara terpadu melalui patroli, penertiban, pemeriksaan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, aparat berharap tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkoba di Batam.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menjauhi narkoba, dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. (Btm/r)

  • Bagikan