Hina Suku Melayu di Facebook Group “Wajah Batam”, Pelaku Ditangkap Polresta Barelang

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana ujaran kebencian yang terjadi di wilayah Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Jumat (17/4/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi jajaran pejabat utama Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait unggahan bermuatan ujaran kebencian di grup Facebook “Wajah Batam”.

“Pelapor berinisial S (44), yang merupakan bagian dari masyarakat Melayu, merasa keberatan atas unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, kronologi kejadian bermula pada Rabu (15/4/2026) saat pelapor menerima tangkapan layar unggahan dari akun Facebook bernama “Yandra Yanda” melalui pesan WhatsApp. Unggahan tersebut berisi kata-kata bernada penghinaan terhadap suku Melayu.

BACA JUGA:  KABAR BAIK!, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama, Berlaku Nasional

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YO (44) di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar.

Saat pengamanan, polisi juga menemukan dua orang lainnya berinisial W dan NVSD yang diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, YO tidak mengakui sebagai pemilik akun Facebook tersebut, namun mengakui bahwa foto profil akun itu adalah miliknya.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gandeng Da’i Kamtibmas Tangkal Disinformasi, Perkuat Stabilitas Keamanan

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil mengamankan pria berinisial MOA (45). Awalnya, MOA juga membantah, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel miliknya, ditemukan bahwa akun “Yandra Yanda” terhubung pada perangkat tersebut.

“Berdasarkan bukti tersebut, MOA akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun sekaligus pembuat unggahan ujaran kebencian,” jelas Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku yakni membuat akun Facebook palsu menggunakan nama “Yandra Yanda” dan memasang foto profil milik YO. Tindakan tersebut dilakukan karena motif dendam pribadi terhadap YO.

Sementara itu, pemilihan suku Melayu sebagai sasaran ujaran kebencian dilakukan secara spontan tanpa alasan khusus.

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Hadiri Pembukaan Manasik dan Pelepasan JCH Batam 2026

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 9C warna biru, akun Facebook yang digunakan pelaku, serta tangkapan layar unggahan bermuatan kebencian.

Akibat perbuatannya, tersangka MOA (45) dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang mengandung unsur kebencian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan menjunjung tinggi nilai persatuan,” pungkasnya. (Btm/r)

  • Bagikan