Dugaan Jaringan Peredaran Rokok Impor dan Miras Ilegal di Batam, Bareskrim Diminta Usut Jaringan Pemasok

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Peredaran rokok impor asal China yang diduga masuk secara ilegal ke wilayah Kepulauan Riau hingga didistribusikan melalui jalur Batam ke Jakarta, serta peredaran minuman beralkohol (mikol) ilegal di Kota Batam, kembali menjadi sorotan.

Dugaan aktivitas tersebut disebut melibatkan jaringan pemasok dengan pembagian peran dalam memasok dan mendistribusikan barang dari luar negeri, baik untuk diedarkan di Batam maupun dikirim ke sejumlah wilayah di luar daerah.

Berdasarkan informasi yang diterima, dua orang yang disebut merupakan saudara kandung, berinisial A dan L, diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut.

L diduga berperan dalam mengendalikan peredaran rokok impor asal China, termasuk mengatur pemasokan dan distribusinya di wilayah Batam.

“L diduga berperan dalam mengendalikan peredaran rokok impor asal China, termasuk mengatur pemasokan dan distribusinya di Batam,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Sementara itu, A diduga berperan dalam pemasokan serta pengiriman minuman beralkohol ilegal dari Batam menuju sejumlah wilayah di Sumatra.

“A diduga berperan dalam pemasokan serta penyelundupan minuman beralkohol dari Batam menuju sejumlah wilayah di Sumatra,” ungkap sumber tersebut.

Dugaan pembagian peran ini menimbulkan pertanyaan mengenai jalur distribusi barang impor yang diduga masuk melalui Batam, kemudian dikirim menuju wilayah Sumatra hingga diduga memiliki tujuan akhir ke Jakarta.

Karena itu, masyarakat meminta Bareskrim Polri bersama aparat penegak hukum terkait tidak hanya melakukan penindakan terhadap pihak yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok, pengendali, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Penelusuran diharapkan dapat mencakup asal barang, jalur masuk, lokasi penyimpanan atau gudang, jaringan distribusi, hingga aliran dana.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat jaringan yang lebih besar di balik dugaan peredaran rokok impor dan mikol ilegal tersebut.

Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya tindak pidana, masyarakat berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan A dan L tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut maupun dari Bareskrim Polri terkait dugaan jaringan peredaran rokok impor dan minuman beralkohol ilegal tersebut. (Btm/tim/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version