BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 30 Juni hingga 14 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/7/2026).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, barang bukti yang disita meliputi 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Menurutnya, dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Dari total 16 kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus menonjol yang melibatkan barang bukti dalam jumlah besar serta modus operandi berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terkait jaringan internasional,” ujar Nona.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan, kasus menonjol pertama diungkap Tim Opsnal Subdit 3 pada 9 Juli 2026 di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MU dengan barang bukti 442,1 gram sabu. Hasil penyelidikan mengungkap tersangka memperoleh sabu dari dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kemudian diedarkan di wilayah Kampung Madani. Sabu tersebut disimpan di rumah tersangka sebelum dijual kepada pembeli.
Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus menonjol lainnya berhasil diungkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, pada 9 Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional. Dari tangan keduanya, petugas menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.
Penyelidikan mengungkap kedua tersangka diperintahkan oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau–Kepulauan Riau sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Riau.
Saat dilakukan pengejaran, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut. Namun, tim Ditresnarkoba berhasil menemukan kembali seluruh barang bukti setelah melakukan penyisiran di lokasi.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Suyono. (Btm/r)
