Imigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September 2026, WNA Malaysia Terbanyak Terseret Kasus

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BANDUNG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga September 2026.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi memperketat pengawasan terhadap orang asing di Indonesia. Di sisi lain, Ditjen Imigrasi juga memperkuat pengawasan berbasis digital melalui sejumlah aplikasi untuk meningkatkan akurasi data dan mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini.

Penguatan pengawasan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pemanfaatan teknologi harus didukung data yang akurat, mutakhir, serta kesiapan petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

Dalam memperkuat pengawasan, Ditjen Imigrasi mengoptimalkan tiga sistem, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.

Sistem SOI terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Melalui integrasi tersebut, data individu yang menjadi perhatian dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kedua sistem ini mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) maupun buronan internasional.

Selain itu, Imigrasi mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri.

Aplikasi tersebut dilengkapi fitur pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran melalui geotagging.

Melalui sistem ini, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.

Dari sisi penindakan, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 tindakan administratif keimigrasian selama Januari–September 2026.

Penindakan tersebut meliputi pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, serta larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan. Kemudian, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak berasal dari Malaysia dengan 34 orang.

Selanjutnya, warga negara Republik Rakyat China (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, serta Filipina lima orang.

Hendarsam menegaskan, penguatan pengawasan digital harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan integritas petugas di lapangan.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga memperkuat tata kelola keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendarsam.

Ia menambahkan, penguatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan demi menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia.

Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan dan pengawasan yang mengedepankan prinsip tegas dalam norma dan humanis dalam nilai, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat. (Btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version