Pengurusan Sertifikat K3 di Batam Tembus Rp7,5 Juta, Dugaan Setoran Rp6,5 miliar ke Oknum Kemnaker Terkuak

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Dugaan praktik suap dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Besarnya nilai bisnis sertifikasi K3 disebut menjadi salah satu faktor yang membuat praktik ilegal tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun, tepatnya pada periode 2019 hingga 2025.

Di Batam sendiri, biaya pengurusan sertifikasi K3 terbilang cukup besar untuk perorangan maupun perusahaan. Berdasarkan informasi dari sejumlah lembaga pelatihan, biaya sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI pada tahun 2026 berkisar antara Rp5,5 juta hingga Rp7,5 juta per peserta, tergantung jenis pelatihan, metode pembelajaran, hingga lembaga penyelenggara.

KPK kini menyoroti dugaan aliran uang dari sejumlah perusahaan asal Batam kepada oknum pejabat Kemnaker terkait proses pengurusan sertifikasi tersebut.

Tiga perusahaan yang disebut dalam pengembangan kasus ini yakni PT Kiat Global Batam Sukses di kawasan Komplek Bintang Batam Permai, Sagulung, PT Tachi Trainindo di kawasan Soho Orchard Park, Batam Center, serta PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara di Pertokoan Bukit Tiban Permai, Sekupang.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara yang dikenal dengan nama dagang Professional Project Institute (PPI) Batam. Perusahaan ini bergerak di bidang pelatihan dan sertifikasi K3 Kemnaker/BNSP serta jasa konsultasi sektor industri manufaktur, pertambangan hingga migas.

Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara, Maria Agnesia Simanjuntak, diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polresta Barelang pada Rabu (13/5/2026).

“Iya, pemeriksaan oleh KPK pada Rabu (13/5/2026) di Polresta Barelang Batam,” ujar sumber.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari tiga perusahaan tersebut guna mendalami dugaan aliran dana ilegal dalam pengurusan sertifikasi K3.

“Pemberian uang diduga dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer rekening,” ujar Budi, Kamis (14/5/2026).

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru yakni Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

Ketiganya diduga turut menerima dan menikmati hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Immanuel Ebenezer. Hingga kini, sebanyak 11 orang telah menjalani proses persidangan atas dugaan pemerasan dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar. (Btm/tim/DDR)

  • Bagikan
Exit mobile version