BTM.CO.ID, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan tiga unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut minuman keras (miras) ke luar Batam, Selasa (13/10/2026).
Ketiga kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Daihatsu Grandmax bernomor polisi BP 8923 YD serta dua unit Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9047 KU dan BA 9833 OU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga mobil itu kini berada di Rusun Rumah Hoegeng Polresta Barelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keberadaan kendaraan tersebut menjadi perhatian setelah jurnalis berupaya mengonfirmasi dugaan penyelundupan miras tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan Agung terkait pengamanan ketiga kendaraan tersebut, termasuk dugaan muatan miras yang hendak dibawa ke luar Batam.
Selain belum adanya penjelasan resmi, posisi ketiga kendaraan itu juga menjadi sorotan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kendaraan yang semula berada di bagian depan kemudian dipindahkan ke area belakang Rusun Rumah Hoegeng Polresta Barelang.
Pemindahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan kendaraan yang diduga menjadi barang bukti itu ditempatkan di lokasi tersebut.
Meski demikian, belum ada penjelasan dari pihak kepolisian mengenai alasan pemindahan maupun status penyitaan ketiga kendaraan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga mobil yang diduga mengangkut miras itu merupakan milik seorang pengusaha di Batam.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Barelang mengenai identitas pemilik, keberadaan sopir, maupun status hukum pihak-pihak yang terkait.
Belum diketahui pula jenis dan jumlah miras yang diduga diangkut menggunakan ketiga kendaraan tersebut, termasuk tujuan pengiriman dan dugaan pelanggaran hukum yang sedang diselidiki.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polresta Barelang untuk mendapatkan penjelasan mengenai kronologi pengamanan, barang bukti, serta perkembangan penyidikan perkara tersebut. (Btm/t)
