1,3 Ton Ketamin Dimusnahkan di Batam, Kapolda Kepri Tegaskan Sinergi Lawan Penyelundupan Narkoba

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengikuti konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba jenis ketamin seberat kurang lebih 1,3 ton hasil pengungkapan operasi gabungan terhadap kapal MV Kingsan di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut berlangsung di Makodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026), dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, BNN, Bea dan Cukai, intelijen, pemerintah daerah hingga kementerian/lembaga terkait.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah wilayah Indonesia, khususnya Kepulauan Riau yang berada di jalur pelayaran internasional, dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan barang berbahaya.

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Menkopolkam RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto Wahyuwidayat, Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta jajaran TNI-Polri dan Forkopimda.

BACA JUGA:  Semarak HUT ke-81 RI, Imigrasi Batam Layani 204 Permohonan Paspor Merdeka

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta pemutaran video penindakan terhadap kapal yang menjadi objek pengungkapan.

Dalam sambutannya, Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi, pertukaran informasi, kemampuan intelijen, serta kerja sama lintas lembaga dalam menghadapi kejahatan transnasional melalui jalur laut.

Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal terhadap sampel, barang bukti yang diamankan diketahui merupakan ketamin.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, ketamin belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski demikian, penyalahgunaan ketamin tetap menjadi perhatian serius karena zat tersebut dapat disalahgunakan dan berpotensi membahayakan masyarakat. Penanganan perkara selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Menkopolkam RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan, keberhasilan pengungkapan 1,3 ton ketamin tersebut bukan keberhasilan satu institusi, melainkan hasil kerja bersama seluruh unsur yang terlibat.

BACA JUGA:  NEWSVIDEO: Detik-Detik Bea Cukai Batam Bongkar Jaringan Narkotika, Enam Tersangka Ditangkap

Sinergi antara TNI, Polri, BNN, Bea dan Cukai, unsur intelijen, pemerintah daerah serta komponen bangsa lainnya dinilai menjadi kunci dalam mendeteksi, menghentikan dan membongkar jalur penyelundupan lintas negara.

Pemerintah, kata dia, memastikan Indonesia tidak boleh dijadikan tempat transit, penyimpanan maupun pasar bagi jaringan narkotika dan kejahatan transnasional lainnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa pengungkapan hampir 1,3 ton ketamin menunjukkan kuatnya sinergi antarlembaga dalam menjaga wilayah Kepulauan Riau.

Menurutnya, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti yang diamankan, tetapi juga dari besarnya potensi ancaman terhadap masyarakat dan generasi muda yang berhasil dicegah.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi seluruh unsur dalam menghadapi kejahatan lintas negara. Polda Kepri akan terus memperkuat koordinasi dengan TNI, BNN, Bea dan Cukai, unsur intelijen, Bakamla dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan deteksi dini, pengawasan wilayah perairan serta penegakan hukum secara profesional dan terpadu,” tegas Kapolda Kepri.

BACA JUGA:  DPRD Batam Bahas Polemik KB Yayasan Djuwita Prakarsa, Disdik Keluarkan Surat Teguran

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Kepulauan Riau dari ancaman jaringan penyelundupan barang berbahaya.

Posisi strategis Kepri sebagai wilayah perbatasan dan jalur pelayaran internasional, menurutnya, harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat dan berkelanjutan agar tidak dimanfaatkan jaringan kejahatan transnasional.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis menggunakan mobile incinerator milik BNN RI serta penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Pengungkapan tersebut menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia.

Negara memastikan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan, meningkatkan pengawasan jalur laut, serta melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika maupun zat berbahaya lainnya.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui layanan Polisi 110. (Btm/r)

  • Bagikan