Uang Hilang, Akun Diblokir! Korban Arisan Online di Batam Minta Pelaku di Tangkap

  • Bagikan
Foto ilustrasi Arisan dihasilkan artificial intelligence (AI) Gemini dari Google - btm.co.id

BTM.CO.ID, BATAM – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan online melalui grup WhatsApp G’mes Gemilang yang diduga dikelola seorang perempuan asal Batam berinisial ALS alias V kembali menjadi sorotan publik.

Awalnya, arisan tersebut berjalan lancar dan memberikan keuntungan kepada para anggotanya. Namun, seiring berjalannya waktu, dana milik banyak peserta justru tidak kunjung dikembalikan.

Salah seorang korban, Olivia, pemilik akun Instagram @oliviaaopihabie, mengaku bergabung dalam arisan tersebut karena ajakan teman-temannya yang telah lebih dulu menjadi peserta.

“Dulu saya ikut arisan karena teman saya banyak yang main arisan dengan yang bersangkutan dan kata teman saya aman,” ujar Olivia kepada btm.co.id jumat (12/6/2026).

Menurutnya, pada awal pelaksanaan, sistem arisan berjalan lancar dan terlihat menjanjikan. Ia bahkan mengikuti skema arisan menurun yang disebut memberikan keuntungan lebih besar bagi peserta yang berada di urutan bawah.

“Awal main memang berjalan lancar dan menjanjikan karena saya ikut arisan menurun. Sistemnya rebutan nomor di grup,” katanya.

Namun, kondisi mulai berubah ketika banyak anggota mengeluhkan pembayaran arisan yang macet.

“Di pertengahan jalan banyak yang komplain uang arisannya tidak dibayar,” ungkapnya.

Olivia mengaku sempat yakin dana yang telah disetorkannya akan tetap dibayarkan. Akan tetapi, ketika mencoba menghubungi pengelola secara pribadi, ia tidak mendapatkan respons.

“Awalnya saya yakin uang saya akan dibayar. Lalu begitu saya chat secara personal tidak direspons,” ujarnya.

Tak hanya melalui pesan pribadi, Olivia juga berusaha menghubungi pengelola melalui media sosial. Namun, upaya tersebut justru berakhir dengan pemblokiran akun.

“Saya chat di Instagram pun diblokir. Bukan hanya saya yang diblokir, para korban lain semuanya juga diblokir,” tambahnya.

Para korban kini berharap aparat penegak hukum dapat membantu menyelesaikan perkara tersebut dan mengupayakan pengembalian dana yang telah mereka setorkan.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat membantu agar ratusan korban arisan G’mes Gemilang ini bisa mendapatkan kembali hak-haknya, dan pelaku segera di tangkap” tutup Olivia.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam berbagai kegiatan sosialisasinya terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik arisan online ilegal yang berpotensi merugikan peserta.

Masyarakat diimbau untuk mewaspadai sejumlah ciri arisan online yang terindikasi penipuan, di antaranya menjanjikan keuntungan atau imbal hasil tidak wajar dalam waktu singkat, menggunakan skema rekrutmen anggota baru yang menyerupai sistem piramida, serta tidak memiliki izin operasional resmi dari regulator terkait.

OJK menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih cermat sebelum bergabung dalam suatu investasi maupun arisan online agar terhindar dari risiko kerugian finansial. (Btm/DDR)

  • Bagikan
Exit mobile version