Polresta Barelang Tindak 262 Pelanggar, Mayoritas Pelajar SMP-SMA, 198 Motor Knalpot Brong Diamankan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang mengungkap hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, aksi balap liar, serta kendaraan truk dan trailer yang tidak laik jalan di wilayah Kota Batam. Dalam operasi yang digelar selama periode 20 April hingga 9 Mei 2026 itu, polisi menindak total 262 pelanggar lalu lintas.

Konferensi pers digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (11/5/2026), dipimpin Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Lantas Afiditya Arief Wibowo, Kasihumas AKP Budi Santosa dan KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam.

“Penindakan dilakukan menyusul maraknya aksi balap liar yang dipicu penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang meresahkan masyarakat akibat suara bising dan meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Selain kendaraan roda dua, polisi juga menertibkan kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, terutama kendaraan yang tidak dilengkapi lampu rem atau stop lamp saat beroperasi pada malam hari.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan, mayoritas pelanggar yang diamankan merupakan kalangan pelajar tingkat SMP hingga SMA. Menurutnya, patroli dan antisipasi balap liar rutin dilaksanakan setiap malam Minggu di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penindakan di antaranya kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani sampai Bundaran Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, Simpang Masjid Raya sampai Simpang Frengki, Jalan RE Martadinata Sekupang, serta Simpang Kara.

Selain itu, Satlantas Polresta Barelang juga memberi perhatian khusus terhadap pelanggaran melawan arus di kawasan SD 01 menuju Pasar Pondok Asri arah Bengkong. Padahal sebelumnya telah dilakukan pembukaan U-turn bersama Pemerintah Kota Batam dan Forum Komunikasi Lalu Lintas.

“Selain penindakan, kami juga melakukan langkah preventif dan preemtif melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, pemasangan stiker imbauan di bengkel, hingga sosialisasi melalui radio, media cetak, dan media sosial,” kata Afiditya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 198 unit kendaraan roda dua pengguna knalpot brong, 19 SIM dan 34 STNK dari pelanggaran kasat mata, serta 7 STNK dan 4 SIM dari penindakan kendaraan truk yang tidak laik jalan.

Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini berada di Mapolresta Barelang dan para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi menyebut, operasi tersebut berawal dari meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong pada malam hari di sejumlah jalur protokol Kota Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satlantas Polresta Barelang menggelar patroli rutin dan razia terpadu di titik rawan pelanggaran.

Dalam razia itu, petugas menemukan banyak kendaraan roda dua menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara tanpa kelengkapan surat kendaraan, hingga truk dan trailer tanpa lampu rem belakang.

Untuk pelanggaran penggunaan knalpot brong, pelanggar dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Sementara kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan dikenakan Pasal 285 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Kompol Afiditya menyebut hingga kini belum ditemukan pelanggar yang diamankan berulang kali. Namun Satlantas telah menyiapkan database pelanggar dan konsep surat pernyataan.

“Apabila ditemukan pelanggaran berulang lebih dari tiga kali, akan diterapkan langkah tegas berupa pencabutan SIM sementara terhadap pelanggar,” tegasnya.

Kapolresta Barelang juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dalam penggunaan kendaraan bermotor serta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar keselamatan dan kelengkapan surat. Selain itu, pihak sekolah dan pengusaha transportasi darat juga diminta turut berperan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kota Batam. (BTM/r)

  • Bagikan
Exit mobile version