BTM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial ES (75). Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan gelang emas seberat 60 gram setelah dipukul hingga pingsan di rumahnya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Kamis (12/02/2026).
Kompol Debby menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 11 Februari 2026. Peristiwa terjadi di Kampung Dalam, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Tersangka berinisial DD berpura-pura berkunjung ke rumah korban. Pelaku meminta dibuatkan kopi dan menyuruh korban membeli rokok, lalu memanfaatkan situasi saat korban berada di dapur,” jelasnya.
Saat korban lengah, tersangka memukul korban dari belakang hingga mengenai bagian mata kanan dan menyebabkan korban pingsan. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, pelaku mengambil gelang emas seberat 60 gram yang dikenakan korban di tangan kiri.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Iptu Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H., bersama tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi berinisial Y yang merupakan tetangga korban, serta mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di Jalan Raya Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan. Hal ini menunjukkan komitmen dan respons cepat jajaran Satreskrim Polresta Barelang dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang menimbulkan keresahan,” tegas Kompol Debby.
Dari hasil interogasi awal, tersangka DD mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa gelang emas hasil kejahatan telah dijual kepada seseorang berinisial IB yang kini berstatus DPO.
Polisi turut mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp22.550.000 serta sejumlah pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto mengimbau masyarakat, khususnya yang mengenakan perhiasan, agar tidak menggunakan perhiasan secara berlebihan di lingkungan terbuka.
“Penggunaan perhiasan yang mencolok berpotensi memicu niat dan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan bersikap bijak dalam berpenampilan, diharapkan risiko tindak kriminal dapat diminimalisir,” pungkasnya. (Btm/r)










