1,3 Ton Ketamin Kapal King Sun Dijadwalkan Dimusnahkan Besok di Mako Kodaeral IV Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Barang bukti narkotika jenis ketamin seberat kurang lebih 1,3 ton hasil penindakan terhadap kapal King Sun dijadwalkan dimusnahkan di Mako Kodaeral IV, Kota Batam.

Pemusnahan barang bukti tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Rencana pemusnahan ini ditengah proses hukum terhadap perkara penyelundupan narkotika tersebut masih berjalan. Selain itu, hingga kini sosok yang diduga sebagai pemilik maupun pengendali utama jaringan narkotika tersebut belum diungkap ke publik.

Barang bukti ketamin seberat sekitar 1,3 ton itu merupakan hasil penindakan gabungan aparat terhadap kapal King Sun di perairan utara Berakit, Kabupaten Bintan.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan delapan anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Kodaeral IV, Kota Batam, Minggu (9/8/2026).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Polri, dan TNI Angkatan Laut sebelumnya melakukan operasi gabungan untuk menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut.

Delapan ABK yang diamankan kini menjalani proses hukum dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang.

Pengungkapan ini menjadi bukti sinergi DJBC, BNN RI, Polri, dan TNI AL dalam memperkuat pengawasan serta memutus rantai penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah Indonesia.

Publik juga masih menunggu pengungkapan lebih jauh mengenai pihak yang diduga menjadi pemilik, pengendali, atau aktor utama di balik penyelundupan 1,3 ton ketamin tersebut. (Btm/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version