BTM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika yang berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/02/2026). Dalam periode 14 Januari hingga 4 Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap 12 laporan polisi dengan total 19 tersangka yang diamankan.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H.
Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari 12 laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba di wilayah hukum Polresta Barelang. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, petugas berhasil mengamankan 19 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Adapun para tersangka masing-masing berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat serta hasil kerja lapangan anggota Satresnarkoba.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 52 paket sabu dengan total berat netto 1.130,93 gram, 46 butir ekstasi dari berbagai merek, serta 238 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate.
Rincian ekstasi yang diamankan terdiri dari 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna oranye.
Sementara itu, liquid vape yang disita antara lain merek Thugs sebanyak 150 pcs, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pcs, botol cairan liquid 22 pcs, Yakuza 3 pcs, dan Mercedes 51 pcs.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 14.971 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut mengacu pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 hingga 10 orang, 1 butir ekstasi oleh 1 hingga 2 orang, serta 1 vape dapat digunakan oleh 5 hingga 15 orang.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp2 miliar sesuai kategori yang diatur dalam perundang-undangan.
Dalam pernyataan resminya, Kapolresta Barelang menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Batam.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (Btm/r)










