Guru SMKN di Batam Jadi Tersangka Perbuatan Cabul, Dijerat 12 Tahun Penjara

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Seorang guru SMKN di Batam berinisial MJ (32) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang siswa berinisial A (16). Kasus ini diungkap Polresta Barelang setelah menerima laporan dari pelapor berinisial H (45).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro, dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/02/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 6 Januari 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Gedung BSDC, area Ruang Gallery Kewirausahaan K2.2, SMKN di Kota Batam.

Menurut Kapolresta, tersangka yang merupakan tenaga pendidik diduga melakukan perbuatan cabul dengan modus memberikan tiga pilihan hukuman kepada korban karena terlambat mengikuti pelajaran.

BACA JUGA:   Bakti Sosial KJK, Kolaborasi Jurnalis dan Masyarakat Sambut HPN 2026

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memberikan tiga opsi hukuman, yakni pemberian skor poin 1000 atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan ‘tahan malu’. Dari pilihan tersebut, korban memilih ‘tahan malu’ yang kemudian disalahgunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” tegas Kombes Pol Anggoro.

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar pukul 16.30 WIB korban terlambat memasuki kelas. Setelah kegiatan belajar mengajar selesai sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka memanggil korban ke ruang kerjanya di Gedung BSDC. Di ruangan tersebut, tersangka kembali menawarkan tiga pilihan hukuman. Setelah korban memilih opsi “tahan malu”, tersangka diduga menyuruh korban membuka pakaian dan melakukan perbuatan cabul.

BACA JUGA:   Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin Hadiri Open House Imlek Wakil Wali Kota Batam, Perkuat Kebersamaan dan Toleransi

Sekitar pukul 19.20 WIB pada hari yang sama, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor. Unit Reskrim Polsek Batu Aji kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum.

Hasil gelar perkara pada 23 Januari 2026 meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka diperiksa dan langsung dilakukan penahanan di Polsek Batu Aji.

Atas perbuatannya, MJ (32) dipersangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA:   KKSS Kepri Gelar Buka Puasa Bersama di Batam

Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya berkomitmen menangani setiap tindak pidana yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmadyastuti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen psikososial terhadap korban serta melaksanakan visum psikiatrikum berdasarkan rujukan dari Polsek Batu Aji.

“Kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi psikososial korban serta memastikan keberlanjutan dan terpenuhinya hak pendidikan korban. Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pendampingan terhadap korban,” ujarnya. (Btm/r)

  • Bagikan