BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait capaian pemberantasan narkotika di wilayah Kepri, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini memaparkan hasil pengungkapan kasus periode 12 Februari hingga 7 April 2026 sekaligus pemusnahan barang bukti hasil operasi Februari–Maret 2026.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, pihaknya berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dengan total 58 tersangka yang diamankan, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.
“Dari puluhan kasus tersebut, terdapat enam kasus menonjol, termasuk jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan etomidate (liquid vape),” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, etomidate sebanyak 2.568 pcs, serta happy water seberat 162,36 gram.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan, sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka, setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator milik BNNP Kepri guna memastikan seluruh barang bukti habis terbakar sempurna tanpa menyisakan residu berbahaya.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram, ekstasi 18.129 butir, serta etomidate (liquid vape) sebanyak 2.529 pcs,” jelasnya.
Dalam rilis tersebut, turut diungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS di Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu yang dikendalikan dari dalam lapas oleh anak mereka. Selain itu, aparat juga menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 vape mengandung etomidate di wilayah Sagulung.
Atas capaian ini, Polda Kepri memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Di akhir kesempatan, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam maupun aplikasi Polri Super Apps untuk pelaporan cepat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Btm/r)








